- English :
7. NONDISCLOSURE OF INFORMATION CONCERNING
BUSINESS
Employee will not at
any time, in any fashion, form, or manner, either directly or indirectly
divulge, disclose, or communicate to any person, firm, or corporation in any
manner whatsoever any information of any kind, nature, or description
concerning any matters affecting or relating to the business of employer,
including, without limitation, the manes of any its costumers, the prices it
obtains or has obtained, or at which it sells or has sold its products, or any
other information concerning the business of employer, its manner of operation,
or its plans, processes, or other data of any kind, nature or description
without regard to whether any or all of the foregoing matters would be deemed
confidential, material, or important. The parties hereby stipulate that, as
between them, the foregoing matters are important, material, and confidential,
and gravely affect the effective and successful conduct of the business of
employer, and its good will, and that any breach of the term of this section is
a material breach of this agreement.
- Indonesian
7.
LARANGAN PENGUNGKAPAN INFORMASI MENGENAI BISNIS
Pihak
kedua tidak boleh kapan pun, dengan cara apapun, bentuk, metode, baik secara
langsung maupun tidak langsung membocorkan, mengungkapkan atau membicarakan kepada
siapapun, badan usaha, atau bekerjasama dalam metode apapun informasi apapun
mengenai jenis, sifat, atau penjabaran mengenai segala sesuatu yang
mempengaruhi atau berhubungan dengan bisnis pihak pertama, termasuk, tak
terbatas, nama-nama pelanggannya, harga-harga yang tidak berubah maupun yang
telah ditetapkan, atau dengan harga dimana pihak pertama senantiasa menjual
atau telah menjual produk-produknya, atau informasi lain apapun mengenai bisnis
pihak pertama, metode pengopreasian bisnisnya atau perencanaannya, proses, atau
data lainnya yang disebutkan diatas apakah dianggap rahasia, berharga, atau
penting. Kedua
belah pihak dengan ini menetapkan bahwa, antara kedua belah pihak, hal-hal yang
telah disebutkan diatas adalah penting, berharga, dan rahasia, dan sangat mempengaruhi
perilaku efektif dan sukses dalam memimpin bisnis Pihak I, dan itu baik, dan
setiap pelanggaran syarat-syarat dalam bagian ini dianggap sebagai pelanggaran
penting dalam perjanjian ini.
- English
8.
OPTION TO TERMINATE ON PERMANENT DISABILITY OF EMPLOYEE
Not
withstanding anything in this agreement to the contrary, employer is hereby
given the option to terminate this agreement in the event that during the term
hereof employee shall become permanently disabled, as the term “permanently
disabled” is hereinafter fixed and defined. Such option shall be exercised by
employer giving notice to employee by registered mail, addressed to him in care
of employer at the above stated address, or at such other address as employee
shall designate in writing, of its intention to terminate this agreement on the
last day of the month during which such notice is mailed. On the giving of such
notice this agreement and the term hereof shall cease and come to an end on the
last day of the month in which the notice is mailed, with the same force and
effect as if such last day of the month were the date originally set forth as
the termination date. For purposes of this agreement, employee shall be deemed
to have become permanently disabled if, during any year of the term hereof,
becauseof ill health, physical, or mental disability, or for other causes beyond
his control, he shall have been continously unable or unwilling or have failed
to perform his duties hereunder for thirty (30) consecutive days, or if, during
anyyear of the term hereof, he shall have been unable or unwilling or have
failed to perform his duties for a total period of thirty (30) days, whether
consecutive or not. For the purposes hereof, the term “any year of the term
hereof” is defined to mean any period of 12 calendar months commencing on the
first day of ______ and terminating on the last day of ______ of the following
year during the term here of.
- Indonesian
8.
PILIHAN UNTUK MENGAKHIRI PERJANJIAN PADA CACAT SEUMUR HIDUP PIHAK II
Tidak
menahan apapun dalam perjanjian ini, Pihak I dengan ini memberikan pilihan
untuk mengakhiri perjanjian ini sekiranya selama syarat tersebut Pihak II dalam
keadaan cacat seumur hidup , karena syarat ”cacat seumur hidup” selanjutnya
ditegaskan dan ditetapkan. Pilihan tersebut akan harus dilaksanakan oleh Pihak
I dengan memberikan peringatan kepada Pihak II melalui surat resmi, yang
dialamatkan kepadanya dari Pihak I dengan alamat yang telah dituliskan diatas,
atau alamat lain yang sebagaimana Pihak II sebutkan, ini dimaksudkan untuk
mengakhiri perjanjian ini pada hari terakhir dari bulan dimana pemberitahuan
ini dikirimkan. Dalam memberikan pemberitahuan perjanjian ini dan syarat
tersebut dihentikan dan berakhir pada hari terakhir dari bulan dimana
pemberitahuan ini dikirimkan, dengan kekuatan yang sama dan efek seolah-olah
seperti hari terakhir dari bulan yang secara semula telah ditetapkan sebagai
tanggal penghentian. Dengan tujuan dari perjanjian ini, Pihak II akan dianggap
cacat seumur hidup jika, selama tahun tersebut, karena cacat jasmani atau
mental, atau penyebab-penyebab lain diluar kendalinya, ia terus-menerus akan
tidak bisa atau tidak mampu atau gagal melakukan pekerjaannya kurang dari 30
hari berturut-turut, atau jika, selama tahun tersebut, Ia tidak bisa dan tidak
mampu atau gagal melakukan pekerjaannya selama 30 hari penuh, baik
berturut-turut atau tidak. Dengan tujuan tersebut, syarat “pada tahun tersebut”
dimaksudkan untuk jangka waktu 12 bulan dimulai pada hari pertama ______ dan
diakhiri pada hari terakhir______ pada tahun berikutnya dengan syarat tersebut.
- English
9.
DISCONTINUANCE OF BUSINESS AS TERMINATION OF EMPLOYMENT
Anything
herein contained to the contrary notwithstanding, in the event that employer
shall discontinue operation at the premises mentioned above, then this
agreement shall cease and terminate as of last day of the month in which
operations cease with the same force and effect as if such last day of the
month were originally set forth as the termination date hereof.
- Indonesian
9. KETIDAKBERLANJUTAN
BISNIS SEBAGAI PEMUTUSAN KERJA
Apapun
yang terkandung dalam perjanjian ini yang bertentangan, sekiranya Pihak I akan
menghentikan pekerjaan yang berkantor di tempat yang telah disebutkan diatas,
kemudian perjanjian ini akan dihentikan dan berakhir pada hari terakhir dari
bulan dimana pekerjaan itu dihentikan dengan kekuatan yang sama dan efek
seperti hari terakhir dari bulan yang telah ditetapkan sebagai tanggal
penghentian.
- English
10.
EMPLOYEE’S COMMITMENTS BINDING ON EMPLOYER ONLY ON WRITTEN CONSENT
Employee
shall not have the right to make any contracts or other commitments for or on
behalf of employer without the written consent of employer.
- Indonesian
10.
PERJANJIAN PIHAK II MENGIKAT KEPADA PIHAK I DALAM IZIN TERTULIS
Pihak
II tidak memiliki hak untuk mwmbuat kontrak lain atau perjanjian lain untuk
atau di kepentingan Pihak I tanpa ada izin tertulis dari Pihak I.
- English
11.
CONTRACT TERMS TO BE EXCLUSIVE
This
written agreement contains the sole and the entire agreement between the
parties, and supersedes any and all other agreements between them. The parties
acknowledge and agree that neither of them has made any representation with
respect to the subject matter of this agreement or any representations inducing
the execution and delivery hereof except such representations as are
specifically set forth herein, and each party acknowledges that he or it has
relied on his or itsown judgement in entering into the agreement. The parties
further acknowledge that any statements or representations that may have
heretofore been made by either of them to the other are void and of no effect
and that neither of them has relied thereon in connection with his or its
dealings with the other.
- Indonesian
11.
SYARAT-SYARAT PERJANJIAN YANG MENJADI EKSKLUSIF
Perjanjian
tertulis ini berisi perjanjian tunggal antara kedua belah pihak, dan
menggantikan setiap dan semua perjanjian lain antara kedua belah pihak. Kedua
belah pihak menyetujui dan sepakat bahwa tidak diantara mereka mengajukan
protes dengan hormat mengenai hal yang pokok dari perjanjian ini atau protes
lain yang mendorong pelaksanaan dan pengiriman tersebut kecuali protes tersebut
sebagai hal yang khusus yang telah ditetapkan, dan setiap pihak menyetujui
bahwa dia atau itu mempercayakan kepada penilaiannya yang masuk dalam
perjanjian ini. Kedua belah pihak menyetujui lebih lanjut bahwa setiap
pernyataan atau protes-protes yang mungkinsampai sekarang telah dibuat oleh
baik diantara mereka kepada yang lain adalah batal dan tidak berlaku dan bahwa
tidak dari mereka bergantung sehubungan dengannya atau berhadapan dengan yang
lain.